Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Tanpa Masker dan Helm, Pelajar Disuluh

Tanpa Masker dan Helm, Pelajar Disuluh

SEMIDANG GUMAY - Sebagai tindak mengayomi masyarakat, Polsek Kaur Tengah Polres Kaur Polda Bengkulu, tak hentinya mengingatkan pelajar sebagai generasi penerus bangsa. Untuk mengenakan helm ketika berkendara dan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai ikhtiar pencegahan Covid-19. Penyuluhan tersebut lantaran minimnya kesadaran menggunakan APD tersebut. "Penertiban yang kami lakukan semata-mata untuk kepentingan mereka. Sebagai pengayom pelindung serta pelayan masyarakat. Sudah kewajiban kami melindung pelajar. Karena merekalah nantinya yang akan meneruskan perjuangan kita mengisi kemerdekaan," papar Kapolsek Kaur Tengah, AKP M Yusman, Rabu (9/12). Selain memberikan nasehat agar mematuhi penggunaan helm saat berkendara. Serta menggunakan masker sebagai perlindungan diri dari paparan Virus Corona. Pihaknya juga mengimbau pelajar yang telah memasuki usia 17 tahun. Agar melengkapi diri dengan surat berkendara, salah satunya izin mengemudi. "Tak memiliki SIM merupakan jenis pelanggaran yang sering terjadi. Hemat kami agar adik-adik pelajar yang telah cukup usianya untuk mengurusnya. Saya jamin tidak ada ruginya bila memiliki SIM," hemat Kapolsek. (yie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: